You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakut, Kepulauan Seribu, sosialisasi, Penyuluhan, Kebijakan, Pajak Daerah
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Warga Jakut dan Kepulauan Seribu Disosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengadakan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak (WP).

K ontribusi dalam pembangunan Jakarta

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti lebih dari 250 warga dari Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dalam kegiatan ini menghadirkan empat pemateri dari Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI, Mulyo Susongko; Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Jimmi Rianto Pardede; Analis Peraturan dan Rancangan Perundang-Undangan Bidang Peraturan Bapenda DKI, Widi Nofiarto; dan  Analisis Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda DKI, Koko Karyono.

Pj Gubernur DKI Optimistis Perekonomian Jakarta Bertumbuh Sepanjang Tahun 2024

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WP sehingga penerimaan pajak daerah untuk membiayai pembangunan fisik maupun non-fisik semakin optimal.

"Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas kehadiran para Wajib Pajak. Terima kasih atas kontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujarnya, di lokasi acara, Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (13/6).

Ali menjelaskan, sebanyak 60 persen penerimaan daerah bersumber dari pajak. Hasil pengumpulan pajak ini selanjutnya dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan proyek pembangunan fisik dan non-fisik seperti, jalan, saluran air, penerangan hingga bantuan sosial.

"Tercapainya penerimaan pajak daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya," ungkap Ali.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengimbau agar WP dapat memanfaatkan penghapusan sanksi tunggakan pajak daerah, baik Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Penghapusan sanksi ini diberlakukan dalam rangka menyambut HUT ke-497. Kami ingin kebijakan ini membantu WP agar taat pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3645 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye956 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye866 personTiyo Surya Sakti